Ary Egahni Ben Bahat: Profil, Karier, dan Perjalanan Hukumnya

Ary Egahni Ben Bahat: Profil, Karier, dan Perjalanan Hukumnya

  1. Mengenal Sosok Ary Egahni Ben Bahat
  2. Latar Belakang dan Riwayat Pendidikan
  3. Awal Karier Non-Politik dan Peran Organisasi
  4. Jejak Politik Sang Anggota DPR Ary Egahni
  5. Kasus Korupsi yang Menjerat Politikus NasDem Ary Egahni
  6. Proses Hukum, Vonis, dan Upaya Banding
  7. Status Terbaru: Bebas Bersyarat
  8. Refleksi Perjalanan dan Pandangan ke Depan
  9. Kesimpulan: Memahami Perjalanan Ary Egahni Ben Bahat

Ary Egahni Ben Bahat adalah seorang politikus Indonesia yang namanya kembali mencuat ke publik seiring dengan perkembangan status hukumnya baru-baru ini. Saya telah menelusuri perjalanan hidupnya, mulai dari latar belakang pendidikan, karier di dunia non-politik, hingga kiprahnya di panggung perwakilan rakyat. Sebagai mantan Anggota DPR RI, ia memiliki rekam jejak yang menarik, namun sayangnya, perjalanan tersebut kini diwarnai oleh kasus hukum yang menjeratnya. Bagaimana profil lengkapnya dan seperti apa kasus yang membuatnya menjadi perhatian publik? Mari kita selami lebih dalam.

Lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 12 Mei 1969, Ary Egahni Ben Bahat menghabiskan masa kecil dan remajanya di tanah kelahirannya. Mungkin banyak yang belum tahu, pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri Setia Banjarmasin (1975–1981), dilanjutkan ke SMP Negeri 1 Banjarmasin (1981–1984), dan menamatkan pendidikan menengah di SMA Negeri 5 Banjarmasin (1984–1987). Minatnya pada bidang hukum sudah terlihat sejak dini, membawanya menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dari tahun 1987 hingga 1993 untuk meraih gelar Sarjana Hukum (S1). Tidak berhenti di situ, semangat belajarnya terus membara, ia kemudian melanjutkan studi Magister Hukum (S2) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin dan berhasil menyelesaikannya pada tahun 2021.

Jauh sebelum memutuskan untuk terjun ke dunia politik yang dinamis, Ary Egahni Ben Bahat sempat meniti karier di bidang akademis. Ia pernah mengabdikan diri sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya, dari tahun 1993 hingga 1996. Menjadi seorang pendidik tentu memberinya perspektif unik tentang pentingnya ilmu pengetahuan dan pembangunan sumber daya manusia, khususnya di Kalimantan Tengah. Setelah menikah dengan Ben Brahim S. Bahat, yang kemudian menjabat sebagai Bupati Kapuas, Ary Egahni memilih untuk mundur dari aktivitas mengajarnya. Ini adalah keputusan pribadi yang banyak diambil oleh para istri pejabat, memilih untuk fokus mendampingi suami dan mengurus keluarga, serta aktif dalam berbagai organisasi sosial kemasyarakatan.

Sebagai istri bupati, Ary Egahni aktif dalam berbagai kegiatan organisasi. Perannya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas selama dua periode (2013–2018 dan 2018–2023) memberikannya kesempatan berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memahami berbagai isu di tingkat akar rumput. Selain itu, ia juga pernah menjabat Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia Kalimantan Tengah (2012–2017, 2017–2022), Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas (2014–2018), dan Ketua PMI Kabupaten Kapuas (2016–2022). Pengalaman di berbagai organisasi ini tentu memperkaya wawasan dan jaringan sosialnya, menjadi modal penting ketika ia akhirnya memutuskan untuk melangkah ke jenjang karier politik yang lebih tinggi.

Pada Pemilu 2019, Ary Egahni Ben Bahat memberanikan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia maju dari Partai NasDem, mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Dengan dukungan dan pengalamannya di berbagai organisasi, ia berhasil meraih 77.402 suara, menjadikannya peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihannya dan mengantarkannya duduk di kursi DPR RI di Senayan. Awalnya, ia ditempatkan di Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Namun, pada tahun 2020, ia dipindah tugaskan ke Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Perpindahan ke Komisi III ini relevan dengan latar belakang pendidikannya di bidang hukum.

Sebagai seorang perempuan Dayak, Ary Egahni mengungkapkan motivasinya untuk maju ke parlemen adalah untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan, serta memastikan daerahnya mendapatkan porsi pembangunan yang setara dengan daerah lain di Indonesia. Menurutnya, banyak potensi cerdas di Kalimantan yang perlu diberikan kesempatan. Ia juga terinspirasi oleh kegigihan suaminya dalam memajukan Kapuas, sehingga ia ingin terlibat langsung dalam pemerintahan. Selama di Komisi III, ia juga sempat mengawal beberapa isu publik, termasuk kasus yang melibatkan politisi Edy Mulyadi terkait pernyataannya mengenai Kalimantan pada tahun 2022.

Namun, di tengah kiprahnya di Senayan, nama Ary Egahni Ben Bahat terseret dalam kasus hukum yang serius. Pada Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tidak sendiri, suaminya, Ben Brahim S. Bahat, yang saat itu masih menjabat Bupati Kapuas, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK menduga pasangan suami istri ini terlibat dalam praktik rasuah terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Modus yang diduga digunakan oleh Ben Brahim adalah memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah uang tersebut adalah utang kepada bupati. Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap dari berbagai pihak.

A photo illustration depicting a courtroom scene with blurred figures of judges and lawyers, symbolizing the legal process and trial.
This image is a fictional image generated by GlobalTrendHub.

Total uang yang diduga diterima oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pos anggaran di SKPD Pemkab Kapuas dan pihak swasta mencapai sekitar Rp8,7 miliar. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebutkan bahwa Ary Egahni diduga turut berperan aktif dalam melancarkan tindakan ini, bahkan meminta beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk uang dan barang mewah. Uang haram tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membayar survei dan keperluan politik Ben Brahim. Menanggapi penetapan tersangka ini, Partai NasDem menyatakan kaget namun menghormati proses hukum. Sesuai pakta integritas partai, Ary Egahni menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR RI dan keanggotaan Partai NasDem tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum terhadap Ary Egahni Ben Bahat dan suaminya pun berlanjut. Setelah penetapan tersangka dan penahanan, kasus ini dibawa ke meja hijau. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, keduanya menjalani serangkaian persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman yang cukup berat; Ben Brahim dituntut 8 tahun 4 bulan penjara, sementara Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam nota pembelaan, keduanya membantah tuduhan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskan mereka.

Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada Desember 2023, Ben Brahim divonis 5 tahun penjara dan Ary Egahni divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Ary Egahni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih kepada negara. Hakim juga mencabut hak politik keduanya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana. KPK menyatakan banding atas putusan tersebut karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Perkembangan terbaru dalam perjalanan hukum Ary Egahni datang pada pertengahan Juni 2025. Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, ia dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Ary Egahni menjalani dua pertiga masa hukumannya, terhitung sejak 11 Juni 2025. SK pembebasan bersyarat ini juga menetapkan masa percobaan baginya hingga 14 Oktober 2027. Artinya, selama periode tersebut, ia masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan diwajibkan untuk rutin lapor.

A conceptual image showing a silhouette of a person walking towards the light outside prison bars, representing conditional release and regaining freedom.
This image is a fictional image generated by GlobalTrendHub.

Pihak Kanwil Ditjenpas menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik selama di rutan dan mengikuti proses pembinaan. Ary Egahni disebut tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama masa tahanan. Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat ini juga mempertimbangkan bahwa Ary Egahni telah membayarkan uang pengganti dan denda subsider yang diputuskan oleh pengadilan. Selama masa percobaan, ia harus mematuhi aturan wajib lapor dan memerlukan izin dari Bapas untuk melakukan perjalanan. Ia juga tercatat mendapatkan empat kali remisi selama masa tahanan, termasuk remisi sakit berkepanjangan.

Melihat kembali perjalanan Politikus NasDem Ary Egahni, kita bisa melihat dinamika kehidupan seorang tokoh publik. Dari seorang akademisi dan ibu rumah tangga yang aktif berorganisasi, ia kemudian memasuki arena politik dan berhasil menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ambisinya untuk mewakili dan memperjuangkan masyarakat Kalimantan adalah niat mulia yang terekam dalam jejak awalnya di Senayan. Namun, kasus korupsi yang menjeratnya bersama sang suami menjadi pukulan telak yang tidak hanya mengakhiri karier politiknya di DPR, tetapi juga membawanya pada konsekuensi hukum yang berat.

Kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya integritas dan transparansi bagi setiap penyelenggara negara. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam demokrasi, dan kasus korupsi mengikis kepercayaan tersebut. Perjalanan hukum yang telah dilalui, mulai dari penetapan tersangka, persidangan, vonis, hingga pembebasan bersyarat, menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia terus berjalan, meskipun seringkali diwarnai perdebatan publik. Status bebas bersyarat yang kini disandang Ary Egahni menandai babak baru dalam hidupnya, di mana ia harus menjalani sisa masa pengawasan sembari kembali menata kehidupan pasca-masa tahanan.

Secara keseluruhan, perjalanan hidup Ary Egahni Ben Bahat adalah kisah yang kompleks, mencakup aspirasi politik, pengabdian organisasi, dan tantangan hukum yang signifikan. Dari seorang akademisi berpendidikan tinggi yang aktif di Banjarmasin dan Palangka Raya, ia bertransformasi menjadi Istri Bupati Kapuas yang mendampingi suaminya dan terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, hingga akhirnya menjadi Anggota DPR RI yang mewakili Kalimantan Tengah. Puncak karier politiknya sayangnya harus terhenti karena kasus korupsi yang menjeratnya bersama sang suami, Ben Brahim S. Bahat. Meskipun telah divonis dan kini berstatus bebas bersyarat, kasus ini tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari rekam jejak publiknya. Memahami perjalanan Ary Egahni Ben Bahat memberikan kita wawasan tentang dinamika kehidupan publik dan pentingnya prinsip akuntabilitas.

Leave a Comment